TEMPO.Co, Jakarta -Dua pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet memberikan informasi berbeda tentang keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Joko Tjandra sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
Tapi, informasi Burhanuddin ini dibantah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut politikus PDI Perjuangan ini tidak sedang berada di Indonesia.“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 Juni 2020.
Yasonna mengklaim tak tahu menahu ihwal keberadaan Joko Tjandra. Ia pun mengaku heran ketika mendengar kabar jika Joko sudah ditangkap. "Kami heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah beberapa tahun ini mencari keberadaan Joko Tjandra. Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura. “Kita sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya. “Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya."
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dari informasi yang ia peroleh, Joko Tjandra akan menjalani sidang pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jaksa agung muda intelijen untuk menangkap Joko Tjandra jika hadir di sana.
Joko Tjandra, kata Burhanuddin, bahkan sudah mendaftarkan PK sejak 8 Juni lalu. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi. “Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk, katanya, karena tidak ada lagi pencekalan,” kata dia.